EKOPEDIA
Besaran Santunan dan Hak Korban Penumpang Sriwijaya Air
Timothy Loen, | Minggu, 17/01/2021 10:31 WIB
Jakarta, -- Pesawat Sriwijaya Air SJ-128 rute Jakarta-Potianak jatuh di kawasan Pulau Seribu akhir pekan lalu. Meski proses evakuasi belum selesai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar santunan dan hak korban dan keluarganya dipenuhi.
Apa saja haknya?
ARTIKEL TERKAIT
Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp850 Juta untuk Korban SJ 182
Ekonomi 21 jam yang laluBPJS Naker Siapkan Rp5 M Untuk Santunan Korban Sriwijaya Air
Ekonomi 1 hari yang laluJasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta ke 12 Ahli Waris SJ 182
Ekonomi 1 hari yang laluAAUI Sebut Asuransi Siap Bayar Klaim Sriwijaya Air SJ 182
Ekonomi 2 hari yang laluJasa Raharja Beri Santunan ke 4 Keluarga Korban Sriwijaya Air
Ekonomi 3 hari yang lalu
BACA JUGA