EKOPEDIA
Besaran Santunan dan Hak Korban Penumpang Sriwijaya Air
Timothy Loen, | Minggu, 17/01/2021 10:31 WIB
Jakarta, -- Pesawat Sriwijaya Air SJ-128 rute Jakarta-Potianak jatuh di kawasan Pulau Seribu akhir pekan lalu. Meski proses evakuasi belum selesai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar santunan dan hak korban dan keluarganya dipenuhi.
Apa saja haknya?
ARTIKEL TERKAIT

Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp850 Juta untuk Korban SJ 182
Ekonomi 21 jam yang lalu
BPJS Naker Siapkan Rp5 M Untuk Santunan Korban Sriwijaya Air
Ekonomi 1 hari yang lalu
Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta ke 12 Ahli Waris SJ 182
Ekonomi 1 hari yang lalu
AAUI Sebut Asuransi Siap Bayar Klaim Sriwijaya Air SJ 182
Ekonomi 2 hari yang lalu
Jasa Raharja Beri Santunan ke 4 Keluarga Korban Sriwijaya Air
Ekonomi 3 hari yang lalu
BACA JUGA

Tim SAR Kumpulkan 298 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air
Nasional • 16 January 2021 22:45
7 Korban SJ 182 Teridentifikasi Hari Ini, Total Jadi 24 Orang
Nasional • 16 January 2021 21:26
Pencarian Hari Ke-8 SJ 182, Tim SAR Bawa 17 Kantong Jenazah
Nasional • 16 January 2021 19:18
Tim SAR Andalkan 3 Kapal Pendeteksi Bawah Air Cari CVR SJ 182
Nasional • 16 January 2021 14:35